Pengertian dan Hukum Memberikan Upah
Upah dalam bahasa arab disebut dengan ( اَلاَْجْرُ ) yang berarti balasan. Upah menurut istilah adalah pemberian sesuatu barang atau uang kepada seseorang yang telah bekerja, sebagai balas jasa atas tenaga atau jerih payah yang dilakukannya.
Firman Allah :
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَنْ يَنْكِحْنَ أَزْوَاجَهُنَّ إِذَا تَرَاضَوْا بَيْنَهُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ مِنْكُمْ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَاللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya, apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma´ruf. Itulah yang dinasehatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.(QS. al-Baqarah : 232)
Rasulullah SAW bersabda :
أُعْطُوْا الاْجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ اَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ (رواه ابن ماجه
Artinya : "Berikanlah upah kepada karyawan lpekerja sebelum keringatnya k,ering". (HR. Ibnu Majah)
Upah merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan sesuai dengan jenis pekerjeannya. Menunda-nunda pembayaran upah tidak dibenarkan dalam ajaran Islam karena termasuk perbuatan aniaya.
Memberikan upah kepada pekerja dalam Islam hukumnya mubah (boleh). Setelah seseorang mengerjakan sesuatu pekerjaan untuk kepentingan orang lain maka orang yang mendapatkan jasa setelah aqad hukumnya wajib memberikan upah kepada orang yang telah memberikan jasa.
B. Manfaat Upah
1. Bagi Penerima Upah
a. Sebagai penghasilan halal karena diberikan secara ikhlas oleh pemilik pekerjaan.
b. Dapat dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Bagi Pemberi Upah
a. Melatih sikap/mental untuk menghargai pihak lain.
b. Disenangi oleh orang lain.
c. Menjalin hubungan batin antara pemilik pekerjaan dan pekerja.
C. Kewajiban dan Hak Buruh/Pegawai
Seseorang pegawai/buruh pada hakekatnya adalah pemegang amanah majikan/pemilik perusahaan. Oleh sebab itu ia berkewajiban untuk mengerjakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya dengan sebaik-baiknya. Allah SWT berfirman :
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Artinya : “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha Melihat (Q.S. An-Nisa’ : 58)
Ingat !
Tidak memberikan upah pada orang yang telah bekerja adalah perbuatan dhalim dan termasuk makan harta orang lain dengan cara bathil. Orang yang memakan harta orang lain dengan bathil diibaratkan Allah sama dengan makan api.
Sumber:
Tim Penyusun, Buku Ajar Fiqih Kelas IX semester ganjil, Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah, Tahun 2009
0 Response to "Pengertian dan Hukum Memberikan Upah"
Posting Komentar