Pengertian dan Hukum Riba
Riba (الربوا) menurut bahasa artinya penambahan atau kelebihan. Sedangkan arti menurut istilah adalah penambahan atau kelebihan dalam tukar menukar sesuatu jenis barang yang dapat memberatkan salah satu pihak. Sebagai contoh, seseorang meminjamkan uang kepada orang lain dengan syarat pada,waktu mengembalikan dilebihkan dari nilai semula. Riba biasa juga disebut bunga uang. Melakukan riba hukumnya haram. Sebagaimana Firman Allah yang artinya:
Artinya : "Hai orang – orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan hertaywaluh kepada Allah supaya kamu mendapatkan keberuntungan." (QS. A1 Imran : 130)
Beberapa ayat dan hadist Nabi sebagaimana disebutkan menunjukkan bahwa Islam sangat membeni perbuatan Riba dan islam menganjurkan kepada umatnya agar dalam mencari rezeki hendaknNa menempuh dengan cara yang halal seperti jual beli dan sebagainya.
B. Jenis - jenis Riba
Menurut para ulama, riba dapat dikelompokkan menjadi 4 (empat) macam, yaitu :
1). Riba Fadhli
Yaitu : Tukar menukar dua barang yang sejenis dengan ukuran yang tidak sama. Misalnya seseorang menukarkan seekor kambing dengan kambing lain yang lebih besar. Kelebihan itu disebut riba fadhli.
Supaya tukar menukar seperti ini tidak termasuk riba maka harus memenuhi tiga syarat yaitu :
a). Tukar menukar barang tersebut harus sama
b). Timbangan atau takarannya harus sama
c). Serah terima pada saat itu juga
2). Riba Fardhi
Yaitu Utang piutang dengan syarat ada keuntungan / bunga bagi yang menghutangi. Misalnya seseorang memberikan hutang beberapa rupiah dengan syarat pada waktu mengembalikan dilebihkan dari jumlah itu.
3). Riba Yadi
Yaitu berpisah dari tempat aqad jual beli sebelum timbang terima.
Misalnya seseorang membeli barang setelah dibayar si penjual langsung pergi padahal barang belum diketahui jumlah dan ukurannya oleh si pembeli itu.
4). Riha Nusiah
Yaitu Penukaran barang dengan barang lain yang pembayarannya disyaratkan lebih dengan cara melambatkan pengembalian.
Misalnya seseorang meminjamkan cincin emas 10 gram, pengembaliannya setahun mendatang menjadi 11 gram. Jika belum terbayar, maka tahun berikutnya menjadi 12 gram dan seterusnya
C. Bunga Bank
Yang dimaksud bunga bank sesuai dengan undang - undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan ialah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Mengenai bunga bank. ada beberapa pendapat ulama dalam menetapkan hukumnya yakni :
1). Haram, karena telah menetapkan kelebihan yang disebut riba, berapa pun besarnya itu.
2). Tidak haram karena bunga bank cukup rasional sebagai biaya pengelolaan bank dan kelebihannya tidak besar. Yang tergolong besar adalah bunga yang berlipat ganda.
3). Subhat, yakni belum jelas halal dan haramnya apalagi dalam kondisi darurat, tetapi kelompok ini lebih berhati - hati.
4). Sekarang ini di Negara kita telah hadir sebuah bank yang dikelola berdasarkan syariat Islam yakni Bank Muamalat Indonesia (BMI) yang menentukan keuntungan dengan cara bagi hasil.
D. Manfaat di haramkan Riba
Manfaat diharamkan perbuatan Riba adalah sebagai berikut :
1). Bagi Rentenir (pemilik uang)
a). Akan selamat dari sikap serakah atau tamak terhadap harta yang bukan haknya
b). Terhindar dari sikap hidup malas karena hanya mengharapkan bunga yang dipinjamkan
c). Terhindar dari perbuatan aniaya karena memeras kaum yang lemah
d). Selamat dari ancaman Allah SWT dan laknat Rasulullah
2). Bagi Peminjam (orang lemah)
a). Selamat dari pemerasan yang dilakukan rentenir
b). Selamat dari ancarman Allah SWT dan laknat Rasulullah SAW
c). Memenuhi kebutuhan hidup dengan tenang
3). Kedua belah pihak
Dengan diharamkannya riba akan dapat menjalin hubungan kasih sayang sebab riba merusak hubungan batin di antara mereka karena satu pihak memaksa pihak lain.
E. Untuk Menghindari Riba
1). Biasakan selalu hidup sederhana
2). Terpaksa harus hutang. jangan hutang kepada rentenir
3). Jangan sekali - kali bekerja sama den-an rentenir
4). Bekerjalah dengan sungguh - sungguh untuk mencukupi kebutuhan hidup walaupun dengan bersusah payah.
sumber:
Tim Penyusun, Buku Ajar Fiqih Kelas IX semester ganjil, Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Jawa Tengah, Tahun 2009
0 Response to "Pengertian dan Hukum Riba"
Posting Komentar